1. Kalau motifasinya utk kebaikan itu boleh.
2. Tapi klw bukan pada tempatnya, hanya sekedar sanjungan, pesta fora yg tdk tak ada gunanya,, kalau dikatakan dosa sih tidak. Tapi makruf saja..
Dikutip dari: Penj ust.Adi.H dalam tanya jawab seputar hukum ultah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar